Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-29 13:57:11 | 1610 kali dibaca
1 (satu hari) apabila persyaratan lengkap dan proses permohonan dilakukan dengan benar.
1. Nomor Induk Kependudukan (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Email Aktif
4. Akta Notaris dan Surat Penetapan badan Hukum
5. Nomor HandPhone Aktif
2019-11-19 04:02:57 | Berita OPD | Operator Penanaman Modal
2022-12-30 02:15:23 | Berita OPD | Operator Penanaman Modal
2024-03-10 23:35:53 | Berita OPD | Operator Penanaman Modal
2024-02-04 07:28:11 | Berita OPD | Operator Penanaman Modal
2024-03-11 22:35:44 | Berita OPD | Operator Penanaman Modal